Penghargaan dari Negara dibagi menjadi tiga, yaitu Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2009.
Read MorePenghargaan dari Negara dibagi menjadi tiga, yaitu Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2009.
Lanjut Baca