Populer

3 Tanda Kehormatan di Indonesia: Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha

Tanda kehormatan di Indonesia dibagi menjadi tiga jenis, yaitu Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha. Pembagian ini berdasarkan UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dan PP No. 35 Tahun 2010.

Menurut peraturan di atas, definisi Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Tanda Kehormatan diberikan dengan tujuan menghargai jasa, menumbuhkembangkan semangat kejuangan, dan menumbuhkembangkan sikap keteladanan.

Tanda Kehormatan di Indonesia

Berikut ini tiga jenis tanda kehormatan di Indonesia:

1. Bintang

Bintang adalah tanda kehormatan tertinggi di Indonesia yang diberikan kepada perorangan. Seperti namanya, simbol penghargaan ini berbentuk bintang. Tanda kehormatan ada yang diberikan untuk sipil dan militer.

Tanda Kehormatan Bintang sipil, yaitu:

  • Bintang Republik Indonesia
  • Bintang Mahaputera
  • Bintang Jasa
  • Bintang Kemanusiaan
  • Bintang Penegak Demokrasi
  • Bintang Budaya Parama Dharma
  • Bintang Bhayangkara

Tanda Kehormatan Bintang militer, yaitu:

  • Bintang Gerilya
  • Bintang Sakti
  • Bintang Dharma
  • Bintang Yudha Dharma
  • Bintang Kartika Eka Pakci
  • Bintang Jalasena
  • Bintang Swa Bhuwana Paksa

Tanda Kehormatan Bintang di atas ada yang berkelas (punya tingkatan tersendiri) dan ada yang tidak. Tanda Kehormatan Bintang yang tidak berkelas adalah Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya, Parama Dharma, Bintang Gerilya, Bintang Sakti, dan Bintang Dharma.

2. Satyalancana

Secara tingkatan tanda kehormatan di Indonesia, Satyalancana berada di bawah Bintang. Simbol penghargaan Satyalancana berbentuk bundar dan diberikan kepada perorangan. Sama seperti Bintang, Tanda Kehormatan Satyalancana terdiri atas sipil dan militer.

Satyalancana sipil, yaitu:

  • Satyalancana Perintis Kemerdekaan
  • Satyalancana Pembangunan
  • Satyalancana Wira Karya
  • Satyalancana Kebaktian Sosial
  • Satyalancana Kebudayaan
  • Satyalancana Pendidikan
  • Satyalancana Karya Satya
  • Satyalancana Dharma Olahraga
  • Satyalancana Dharma Pemuda
  • Satyalancana Kepariwisataan
  • Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha
  • Satyalancana Pengabdian
  • Satyalancana Bhakti Pendidikan
  • Satyalancana Jana Utama
  • Satyalancana Ksatria Bhayangkara
  • Satyalancana Karya Bhakti
  • Satyalancana Operasi Kepolisian
  • Satyalancana Bhakti Buana
  • Satyalancana Bhakti Nusa
  • Satyalancana Bhakti Purna

Satyalancana Militer, yaitu:

  • Satyalancana Bhakti
  • Satyalancana Teladan
  • Satyalancana Kesetiaan
  • Satyalancana Santi Dharma
  • Satyalancana Dwidya Sistha
  • Satyalancana Dharma Nusa
  • Satyalancana Dharma Bantala
  • Satyalancana Dharma Samudra
  • Satyalancana Dharma Dirgantara
  • Satyalancana Wira Nusa
  • Satyalancana Wira Dharma
  • Satyalancana Wira Siaga
  • Satyalancana Ksatria Yudha

3. Samkaryanugraha

Samkaryanugraha adalah tanda kehormatan berbentuk ular-ular dan patra. Penghargaan ini diberikan kepada kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi. Tanda Kehormatan Samkaryanugraha terdiri atas sipil dan militer.

Jenis Samkaryanugraha, yaitu:

  • Parasamya Purnakarya Nugraha
  • Nugraha Sakanti
  • Samkaryanugraha

Dari ketiganya, hanya Samkaryanugraha (ya, namanya memang sama) yang diberikan kepada institusi militer.

***

Catatan: Tanda Kehormatan berbeda dengan Tanda Jasa. Tanda Jasa memiliki pengertian sebagai penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara. Penerima Tanda Jasa diberi medali yang berbentuk persegi lima.

Referensi: setneg.go.id | UU No. 20 Tahun 2009 | PP No. 35 Tahun 2010