Populer

Mengenal Tanda Jasa dan Perbedaannya dengan Tanda Kehormatan

Penghargaan dari Negara dibagi menjadi tiga, yaitu Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2009.

Jika kamu pernah mendengan Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, atau Bintang Gerilya, itu semua adalah termasuk ke dalam Tanda Kehormatan. Menariknya, Tanda Kehormatan ini berbeda dengan Tanda Jasa. Lantas apa saja perbedaan di antara keduanya?

Perbedaan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan

1. Definisi

Secara definisi, Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.

Sementara itu, Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

2. Dasar Pemberian

Tanda jasa diberikan atas jasa dan prestasi luar biasa dalam memajukan suatu bidang tertentu yang berguna bagi bangsa dan negara. Sedangkan tanda kehormatan diberikan atas darmabakti atau kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

3. Jenis-jenis

Tanda Jasa hanya meliputi tiga jenis, yaitu Medali Kepeloporan, Medali Kejayaan, dan Medali Perdamaian. Sedangkan Tanda Kehormatan terdiri dari tiga kategori yang setiap kategorinya memiliki jenis tersendiri. Tentang Tanda Kehormatan klik Artikel Ini.

***

Mengenal Jenis Tanda Jasa

1. Medali Kepeloporan

Medali Kepeloporan diberikan kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi secara luar biasa dalam merintis, mengembangkan, dan memajukan pendidikan, perekonomian, sosial, seni, budaya, agama, hukum, kesehatan, pertanian, kelautan, lingkungan, atau bidang lain; berjasa luar biasa dalam penemuan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; berjasa luar biasa menciptakan karya besar dalam bidang pembangunan.

2. Medali Kejayaan

Medali Kejayaan diberikan kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengharumkan nama bangsa dan negara di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, olahraga, seni, budaya, agama, atau bidang lain.

3. Medali Perdamaian

Medali Perdamaian diberikan kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan perdamaian, diplomasi, persahabatan, dan persaudaraan.

Referensi: setneg.go.id | UU No. 20 Tahun 2009 | PP No. 35 Tahun 2010